Diduga Perangkat Desa Bandarjo Kecamatan Natar Terlibat Mafia Tanah
DL/02062023/Lampung Selatan
---- Kasus dugaan mafia
tanah di Desa Bandarejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan semakin
kuat,ini dibuktikan dengan keterangan beberapa orang saksi yang mengetahui
secara pasti lahan peladangan milik Jaenuri (65) warga dusun 1 Kemang Jaya Desa
Bandarejo Kecamatan Natar Lampung Selatan. Pada kasus ini diduga kuat
melibatkan perangkat desa setempat.
Salah seorang warga tetangga Jaenuri, yang bernama
Lamiyati (48) kepada detiklampung.com pada Jum’at 2 Juni 2023
mengatakan, dirinya bertetangga dengan Jaenuri sudah sejak lama. Ia mengaku
bahwa lahan yang diduga dikuasai oleh SKT dan menjualnya itu benar-benar milik
Jaenuri.
“Saya lahir dan besar disini mas, orang tua saya juga
masih hidup dan sekarang usianya sudah 100 tahun. Jadi saya tahu banyak tentang
kondisi didesa Bandarejo. Asal muasal tanah milik pak Jaenuri itu dahulunya
orang tua kami sama-sama membuka lahan tersebut waktu masih berbentuk huta. Jadi,
pak Jaenuri itu dapat warisan dari orang tuanya, kalau sekarang dijual dan
disertifikatkan atas nama SKT itu tidak masuk akal karena setahu saya pak
Jaenuri tidak pernah menjual lahan tersebut dan kebetulan lahan kami juga
berdekatan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mali (48), Ia
menjelaskan, awal mula tanah milik Jaenuri seluas 50 meter persegi (setengah
hektar), tapi kabar terbaru tanah tersebut sudah berkurang setengahnya. Diduga,
setengah dari tanah milik Jaenuri tersebut telah dikuasi oleh SKT dan sudah
disertifikatkan, bahkan saat ini tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain
lagi.
“Saya kaget mas tahu-tahu kok tanah milik pak Jaenuri
dijual orang lain, dan saya pastikan tanah tersebut benar-benar milik pak
Jaenuri bukan milik SKT. Saya tahu persis karena lahan kami juga berdekatan
dengan tanah tersebut,” jelasnya.
Kepemilikan hak atas tanah milik Jaenuri juga diakui oleh
salah seorang perangkat desa Bandarejo STN (RT ), saat dikonfirmasi oleh
Rahmattulah selaku kuasa hukum Jaenuri. STN mengakui bahwa tanah tersebut
memang benar milik Jaenuri bukan milik SKT.
Bahkan STN kaget setelah ahir-ahir ini keluar Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) atas nama Jaenuri luas lahannya sudah
berkurang. Selaku RT,STN mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut, bahkan
terjadinya jual beli tanah milik Jaenuri, hingga keluarnya surat jual beli
tanah S TN juga tidak mengetahui.
Sementara, di dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah
(SKJBT) ada keterlibatan oknum perangkat desa lainya yaitu SJN selaku RW. Dalam
surat SKJBT, tercantum nama penjual SKT dan pembeli IES dan saksi-saksi SJN, AM
dan diketahui oleh Kades Bandarejo SLO. Surat tersebut dikeluarkan atau dibuat
di Bandarejo pada tanggal 05 Pebruari 2023.
Sayang saat hal ini ingin dikonfirmasi kepada Kades
Bandarejo, Sularto, pihaknya tidak berada di tempat. Saat wartawan detiklampung.com mencoba menghubungi
Kades tersebut melalui nomor Handphone
nya juga tidak aktif.
Menyikapi hal ini, selaku kuasa hukum Rahmattulah, S.H,
mengatakan bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh orang lain adalah benar
milik kliennya. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen yang ada serta
keterangan para saksi.
“Saya meyakini ini adalah benar tanah milik klien kami,
dari beberapa sumber dan bukti-bukti yang ada ini sudah sangat jelas patut
diduga ada permainan mafia tanah,” katanya.
Dijelaskan Rahmattulah, bukti dugaan adanya keterlibatan
mafia tanah dan keterlibatan perangkat desa Bandarejo dengan terbitnya Surat
Keterangan Jual Beli Tanah yang disahkan oleh Kades Bandarejo.
Selanjnya, Rahmattulah, sangat menyayangkan saat
mendatangi Mapolres Lampung Selatan guna melaporkan kasus tersebut. Menurut
Rahmattulah, pihaknya sempat bersitegang dengan oknum petugas SPKT. Perdebatan
tersebut lantaran pihak SPKT meminta bukti kepemilikan dari pelapor (Jaenuri), dengan
alasan Perkap Polri.
Akan tetapi, Rahmattulah membantah dengan pendapat lain,
alasanya, Perkap Polri aturan untuk internal Kepolisian, mestinya SPKT itu
menggunakan Undang-Undang No. 1 tahun 1981 tentang hukum acara dimana pasa
tersebut menerangkan tentang alat bukti yakni, keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Setidaknya kami sudah memiliki dua alat bukti, mestinya
alat bukti ini yang menjadi dasar pelaporan dari klien kami. Kami selaku kuasa
hukum masih percaya dan berharap dengan
pihak Polres Lamsel, bahkan kami sudah bertemu dengan Kanit Harda Pak Asev
Kurniawan dan kami sudah menyerahkan bukti-bukti kepada beliau,” tandasnya.
(Gun)
Comments