Diduga Perangkat Desa Bandarjo Kecamatan Natar Terlibat Mafia Tanah

DL/02062023/Lampung Selatan

---- Kasus dugaan mafia tanah di Desa Bandarejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan semakin kuat,ini dibuktikan dengan keterangan beberapa orang saksi yang mengetahui secara pasti lahan peladangan milik Jaenuri (65) warga dusun 1 Kemang Jaya Desa Bandarejo Kecamatan Natar Lampung Selatan. Pada kasus ini diduga kuat melibatkan perangkat desa setempat.

Salah seorang warga tetangga Jaenuri, yang bernama Lamiyati (48)  kepada detiklampung.com pada Jum’at 2 Juni 2023 mengatakan, dirinya bertetangga dengan Jaenuri sudah sejak lama. Ia mengaku bahwa lahan yang diduga dikuasai oleh SKT dan menjualnya itu benar-benar milik Jaenuri.

“Saya lahir dan besar disini mas, orang tua saya juga masih hidup dan sekarang usianya sudah 100 tahun. Jadi saya tahu banyak tentang kondisi didesa Bandarejo. Asal muasal tanah milik pak Jaenuri itu dahulunya orang tua kami sama-sama membuka lahan tersebut waktu masih berbentuk huta. Jadi, pak Jaenuri itu dapat warisan dari orang tuanya, kalau sekarang dijual dan disertifikatkan atas nama SKT itu tidak masuk akal karena setahu saya pak Jaenuri tidak pernah menjual lahan tersebut dan kebetulan lahan kami juga berdekatan,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Mali (48), Ia menjelaskan, awal mula tanah milik Jaenuri seluas 50 meter persegi (setengah hektar), tapi kabar terbaru tanah tersebut sudah berkurang setengahnya. Diduga, setengah dari tanah milik Jaenuri tersebut telah dikuasi oleh SKT dan sudah disertifikatkan, bahkan saat ini tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain lagi.

“Saya kaget mas tahu-tahu kok tanah milik pak Jaenuri dijual orang lain, dan saya pastikan tanah tersebut benar-benar milik pak Jaenuri bukan milik SKT. Saya tahu persis karena lahan kami juga berdekatan dengan tanah tersebut,” jelasnya.

Kepemilikan hak atas tanah milik Jaenuri juga diakui oleh salah seorang perangkat desa Bandarejo STN (RT ), saat dikonfirmasi oleh Rahmattulah selaku kuasa hukum Jaenuri. STN mengakui bahwa tanah tersebut memang benar milik Jaenuri bukan milik SKT.

Bahkan STN kaget setelah ahir-ahir ini keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) atas nama Jaenuri luas lahannya sudah berkurang. Selaku RT,STN mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut, bahkan terjadinya jual beli tanah milik Jaenuri, hingga keluarnya surat jual beli tanah S TN juga tidak mengetahui.

Sementara, di dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah (SKJBT) ada keterlibatan oknum perangkat desa lainya yaitu SJN selaku RW. Dalam surat SKJBT, tercantum nama penjual SKT dan pembeli IES dan saksi-saksi SJN, AM dan diketahui oleh Kades Bandarejo SLO. Surat tersebut dikeluarkan atau dibuat di Bandarejo pada tanggal 05 Pebruari 2023.

Sayang saat hal ini ingin dikonfirmasi kepada Kades Bandarejo, Sularto, pihaknya tidak berada di tempat. Saat wartawan detiklampung.com mencoba menghubungi Kades tersebut melalui nomor Handphone nya juga tidak aktif.

Menyikapi hal ini, selaku kuasa hukum Rahmattulah, S.H, mengatakan bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh orang lain adalah benar milik kliennya. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen yang ada serta keterangan para saksi.

“Saya meyakini ini adalah benar tanah milik klien kami, dari beberapa sumber dan bukti-bukti yang ada ini sudah sangat jelas patut diduga ada permainan mafia tanah,” katanya.

Dijelaskan Rahmattulah, bukti dugaan adanya keterlibatan mafia tanah dan keterlibatan perangkat desa Bandarejo dengan terbitnya Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang disahkan oleh Kades Bandarejo.

Selanjnya, Rahmattulah, sangat menyayangkan saat mendatangi Mapolres Lampung Selatan guna melaporkan kasus tersebut. Menurut Rahmattulah, pihaknya sempat bersitegang dengan oknum petugas SPKT. Perdebatan tersebut lantaran pihak SPKT meminta bukti kepemilikan dari pelapor (Jaenuri), dengan alasan Perkap Polri.

Akan tetapi, Rahmattulah membantah dengan pendapat lain, alasanya, Perkap Polri aturan untuk internal Kepolisian, mestinya SPKT itu menggunakan Undang-Undang No. 1 tahun 1981 tentang hukum acara dimana pasa tersebut menerangkan tentang alat bukti yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Setidaknya kami sudah memiliki dua alat bukti, mestinya alat bukti ini yang menjadi dasar pelaporan dari klien kami. Kami selaku kuasa hukum masih percaya  dan berharap dengan pihak Polres Lamsel, bahkan kami sudah bertemu dengan Kanit Harda Pak Asev Kurniawan dan kami sudah menyerahkan bukti-bukti kepada beliau,” tandasnya. (Gun)